BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Tanda Pengaman adalah suatu tanda yang dilekatkan dan/atau dipasang pada barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
2.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Pemeriksaan Fisik adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean melalui pencocokan data dan/atau alat keterangan.
4.
Pejabat Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Pejabat, adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan layanan pengeluaran barang dari kawasan pabean ke Kawasan Bebas.
5.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.