BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
(1)
Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan pelekatan dan/atau pemasangan Tanda Pengaman.
(2)
Tanda Pengaman dapat dibuat dari kertas, logam, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lernbaran, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dapat dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak.
(3)
Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Tanda Pengaman kertas, yaitu Tanda Pengaman berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Kementerian Keuangan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
b.
Tanda Pengaman timah, yaitu Tanda Pengaman berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu yang dipasang dengan kawat segel menggunakan tang segel dengan tanda atau lambang Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
c.
Tanda Pengaman lainnya yaitu Tanda Pengaman selain huruf a dan huruf b dengan tanda atau lambang Kementerian Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.