BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
(1)
Pemeriksa Pajak melakukan pelepasan Tanda Pengaman dalam hal Pemeriksaan Fisik terhadap pemasukan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) telah dimulai, yang ditandai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada pembeli dan/atau yang menguasai barang.
(2)
Pelepasan Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Dalam hal Pembeli dan/atau yang menguasai barang tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan dalam Berita Acara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.