Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelekatan Tanda Pengaman diprioritaskan menggunakan Tanda Pengaman kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. (2) Dalam hal diperlukan, selain penggunaan tanda pengaman kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipasang Tanda Pengaman timah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b atau Tanda Pengaman lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. (3) Tanda Pengaman harus dilekatkan dan/atau dipasang pada barang, peti kemas, kemasan, dan/ atau sarana pengangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa menghilangkan fungsi Tanda Pengaman tersebut. (4) Tanda Pengaman yang sudah dilekatkan dan/atau dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak atau dihilangkan oleh siapapun tanpa izin Pemeriksa Pajak. (5) Pembeli dan/atau yang menguasai barang, yang dilekati dan/atau dipasang Tanda Pengaman oleh Pejabat, wajib menjaga agar semua Tanda Pengaman tidak dibuka, tidak dilepas, tidak dirusak atau tidak dihilangkan baik secara fisik maupun fungsinya tanpa izin Pemeriksa Pajak. (6) Dalam hai keadaan bahaya yang dapat menimbulkan risiko rusaknya barang yang dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman, pembeli dan/atau yang menguasai barang harus memberitahukan pada kesempatan pertama kepada Pemeriksa Pajak. (7) Pembeli dan/atau yang menguasai barang yang tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap merusak atau menghilangkan Tanda Pengaman. (8) Pembeli dan/atau yang menguasai barang tidak dapat menuntut Pemerintah karena kerusakan barang akibat tidak dilakukannya hal sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Pembeli dan/atau pihak yang menguasai barang yang membuka, melepas, merusak, atau menghilangkan Tanda Pengaman dikenai sanksi berupa tidak diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.