Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 24/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan b. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibuat dalam hal: a. jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas; b. transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi; c. PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. PPh terutang yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau e. PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) SSP tetap dibuat dalam hal terjadi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.