Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 24/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23; dan b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; b. jenis pemotongan/pemungutan PPh; c. identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa: 1. NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number , dan 2. nama; d. Masa Pajak dan Tahun Pajak; e. kode objek pajak; f. dasar pengenaan pajak; g. tarif; h. PPh yang dipotong/ dipungut/ ditanggung Pemerintah; i. dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh; j. identitas Pemotong/Pemungut PPh, berupa NPWP dan nama Pemotong/Pemungut PPh, serta nama penanda tangan; k. tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar ditandatangani; dan l. tanda tangan dalam hal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar berbentuk formulir kertas atau kode verifikasi dalam hal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar berbentuk formulir Dokumen Elektronik. (3) Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. (4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud. (5) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang diterbitkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik. (6) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai: a. contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A; dan b. tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.