BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 24/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->8,8->10)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, pihak yang dipotong dan/atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas berupa:
a.
bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu:
1.
NPWP; atau
2.
Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP;
atau
b.
bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu
Tax Identification Number
atau identitas perpajakan lainnya,
kepada Pemotong/Pemungut PPh.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
SPT MASA PPh UNIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.