BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 24/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (8->8,8->10)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemotong/Pemungut PPh dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
(3)
Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan Masa Pajak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan berbentuk formulir kertas, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan berbentuk formulir kertas.
(5)
Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi yang dibetulkan berbentuk Dokumen Elektronik, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi harus disampaikan dalam berbentuk Dokumen Elektronik melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(6)
Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan pembetulan dan/atau penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang menyebabkan Pemotong/Pemungut PPh memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemotong/Pemungut PPh wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik sejak Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak disampaikannya pembetulan dan/atau penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dimaksud.
(7)
Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.