Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.
orang pribadi, baik yang merupakan WNI maupun WNA yang:
1.
bertempat tinggal di Indonesia;
2.
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
3.
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.