(1)
Orang pribadi, baik yang merupakan WNI maupun WNA, yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1 merupakan orang pribadi yang:
a.
bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
1.
dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
2.
dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
3.
bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
b.
memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
c.
menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
(2)
Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
(3)
Orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 3 dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
a.
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
b.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
c.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
d.
kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau
e.
dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
(4)
Orang pribadi yang berada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 dan angka 3 merupakan orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
(5)
Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam hal telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak.
(6)
Contoh penghitungan jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Contoh hadir atau berada secara fisik di wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.