⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem
e-Registration
.
(2)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem
e-Registration
.
(3)
Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem
e-Registration
diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap.
BAB IV
TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.