Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN/ATAU PENGUKUHAN PKP DAN PERUBAHAN DATA WP DAN/ATAU PKP DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak dan/atau PKP dapat melakukan perubahan data melalui Sistem e-Registration . (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP pada Sistem e-Registration . (3) Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja sejak informasi perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan perubahan data diisi secara lengkap. BAB IV TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.