⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
(2)
Konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak.
(3)
Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP.
(4)
Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diminta oleh KPP.
(5)
Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.