Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN/ATAU PENGUKUHAN PKP DAN PERUBAHAN DATA WP DAN/ATAU PKP DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2). (2) Konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak. (3) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP. (4) Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diminta oleh KPP. (5) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.