⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem
e-Registration
, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Bentuk Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Permohonan Pengukuhan PKP dan Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Permohonan Perubahan Data PKP serta formulir lain yang digunakan dalam Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem
e-Registration
mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008.
BAB VI
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.