Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN/ATAU PENGUKUHAN PKP DAN PERUBAHAN DATA WP DAN/ATAU PKP DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tata cara pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration , ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Bentuk Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Permohonan Pengukuhan PKP dan Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Permohonan Perubahan Data PKP serta formulir lain yang digunakan dalam Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008. BAB VI PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.