Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN/ATAU PENGUKUHAN PKP DAN PERUBAHAN DATA WP DAN/ATAU PKP DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Apabila hasil konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menyatakan bahwa data Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP secara jabatan. (2) Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diumumkan melalui website www.pajak.qo.id. dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration .

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.