BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
(1)
PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Inl.
(2)
Surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan lengkap dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
(3)
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan
Password
ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
b.
PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
(4)
Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Pajak:
a.
menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; dan
b.
mengirimkan
Password
melalui surat elektronik (
email
) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password
.
(5)
Surat pemberitahuan Kode Aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
a.
Lembar ke-1, disampaikan kepada PKP.
b.
Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(6)
Dalam hal PKP tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan
Password
sebagaimana diatur dalam Lampiran IVC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
a.
Lembar ke- 1, disampaikan kepada PKP.
b.
Lembar ke-2, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
(7)
Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (
email
) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password
.
(8)
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7) dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password
ke Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
(9)
Dalam hal PKP tidak menerima
Password
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b karena kesalahan penulisan alamat
email
pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan
Password
, PKP harus mengajukan permohonan update
email
.
(10)
Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat; dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan
Password
.
(11)
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan
Password
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.
(12)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan; Kode Aktivasi dicetak, DJP dapat melakukan aktivasi kembali (re-aktivasi) atas Kode Aktivasi yang telah dimiliki oleh PKP melalui surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang dikirim melalui pos ke alamat; PKP yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.