Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 24/2012

BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-24/PJ/2012
Tahun
2012
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 5 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
21 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 4.114 karakter
  2. Pasal 2 658 karakter
  3. Pasal 3 297 karakter
  4. Pasal 4 511 karakter
  5. Pasal 5 659 karakter
  6. Pasal 6 1.542 karakter
  7. Pasal 7 499 karakter
  8. Pasal 8 3.914 karakter
  9. Pasal 9 1.557 karakter
  10. Pasal 10 653 karakter
  11. Pasal 11 680 karakter
  12. Pasal 12 247 karakter
  13. Pasal 13 2.204 karakter
  14. Pasal 14 314 karakter
  15. Pasal 15 2.508 karakter
  16. Pasal 16 653 karakter
  17. Pasal 17 1.000 karakter
  18. Pasal 18 878 karakter
  19. Pasal 19 409 karakter
  20. Pasal 20 572 karakter
  21. Pasal 21 680 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (5)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Diubah oleh