TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2)
Untuk melaksanakan pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengajukan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank pengelola simpanan dan/atau kantor pusat bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan.
(3)
Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a.
salinan Surat Paksa;
b.
salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
c.
Daftar Surat Paksa.
(4)
Dalam hal pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa dan/atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, maka surat permintaan pemblokiran disertai dengan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.