TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang berada di wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2)
Dalam hal permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi bank pengelola simpanan.
(3)
Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak sepanjang masih berada di kota tersebut.
(4)
Dalam hal permintaan pemblokiran diajukan kepada pimpinan bank pengelola simpanan yang terletak di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak namun masih dalam wilayah kerjanya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud:
a.
meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya juga meliputi bank pengelola simpanan untuk melaksanakan pemblokiran; atau
b.
memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan pemblokiran secara langsung tanpa meminla bantuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.
(5)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan.
(6)
Dalam hal permintaan pemblokiran ditujukan ke kantor pusat bank yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud dapat meminta pemblokiran kepada pimpinan kanlor pusat bank atau pejabat kantor pusat bank yang ditunjuk tanpa meminta bantuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor pusat bank tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.