Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Setelah menerima berita acara pemblokiran, Jurusita Pajak memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank pengelola simpanan agar memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. (2) Penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar penyampaian surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. (3) Dalam hal Penanggung Pajak bersedia memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Penanggung Pajak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk dengan membuat surat kuasa memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank dan menyampaikan surat kuasa beserta salinannya kepada Jurusita Pajak. (4) Dalam hal Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memberitahukan saldo harta kekayaannya yang tersimpan pada bank, Jurusita Pajak membuat berita acara penolakan pemberian kuasa oleh Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank kepada Jurusita Pajak. (5) Dalam hal Penanggung Pajak: a. tidak memberikan jawaban atas perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak disampaikannya surat perintah tersebut; atau b. tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak membuat berita acara tidak diperoleh kuasa Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan unluk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak. (7) Pimpinan Bank atau pejabat bank yang ditunjuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank secara tertulis kepada Jurusita Pajak berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau perintah kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.