TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2)
Pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak diterima oleh pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk yang berwenang melakukan pemblokiran.
(3)
Atas pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib membuat berita acara pemblokiran yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
nomor dan tanggal surat permintaan pemblokiran;
b.
tanggal dan waktu diterima surat permintaan pemblokiran;
c.
hari, tanggal, dan waktu dilakukan pemblokiran oleh bank; dan
d.
nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
(4)
Berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 3 (tiga), dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanggung Pajak.
(5)
Penyampaian Berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dilakukan secara seketika dan penyampaian kepada Penanggung Pajak harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal dilakukan pemblokiran.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.