TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dari kantor cabang bank pengelola simpanan yang berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengajukan permintaan pemblokiran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
a.
meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor cabang bank pengelola simpanan untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terkait obyek pemblokiran dimaksud; dan
b.
mengirimkan surat pemberitahuan kepada kantor cabang bank pengelola simpanan bahwa pemblokiran akan ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor cabang bank tersebut.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan wajib menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan menindaklanjutinya.
(3)
Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan, memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank pengelola simpanan agar memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan dengan menggunakan surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
(4)
Penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat pengantar penyampaian surat perintah memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
(5)
Dalam hal Penanggung Pajak bersedia memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Penanggung Pajak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk dengan membuat surat kuasa memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank dan menyampaikan surat kuasa beserta salinannya kepada Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan.
(6)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan meneruskan surat kuasa beserta salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan.
(7)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk membetitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank, Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan membuat berita acara penolakan pemberian kuasa oleh Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank.
(8)
Dalam hal Penanggung Pajak:
a.
tidak memberikan jawaban atas perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak disampaikannya surat perintah tersebut; atau
b.
tidak dapat ditemukan,
Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan membuat berita acara tidak diperoleh kuasa Penanggung Pajak kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank.
(9)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan untuk mengajukan permohonan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan untuk memberikan perintah kepada bank guna memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
(10)
Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau perintah kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayal (9).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.