TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak.
(2)
Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak.
(3)
Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.