Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Penanggung Pajak tidak melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak serta saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank telah diketahui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan permintaan untuk menindaklanjuti pemblokiran dengan melakukan penyitaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor cabang bank pengelola simpanan. (2) Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan melaksanakan penyitaan dengan membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk. (3) Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak menggunakan surat pengantar penyampaian salinan berita acara pelaksanaan sita dengan tembusan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.