Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Sebelum jangka waktu 14 (empal belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disita guna melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. (2) Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak. (3) Berdasarkan perrmohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak meminta kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak. (4) Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Penanggung Pajak. (5) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.