Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor, cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan harta kekayaan yang disita guna melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang telah ditandatangani oleh Penanggung Pajak. (3) Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan. (4) Berdasarkan permohonan yang diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan meminta kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan untuk membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan secara serta merta memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak. (5) Permintaan kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak yang ditandatangani oleh Penanggung Pajak. (6) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk selaku pengelola simpanan membuka blokir dalam rangka pemindahbukuan dan wajib secara serta merta memindahbukukan sebesar jumlah yang diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.