TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Formulir berupa:
a.
Surat permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 2 ayat (2);
b.
Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c;
c.
Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
d.
Berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
e.
Surat perintah untuk memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank kepada Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3);
f.
Surat pemberitahuan kepada bank bahwa pemblokiran akan ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor bank pengelola simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b;
g.
Surat pengantar penyampaian surat perintah untuk memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank kepada Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (4);
h.
Surat kuasa memberitahukan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (5);
i.
Berita Acara Penolakan Pemberian Kuasa Oleh Penanggung Pajak Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Harta Kekayaan Yang Tersimpan Pada Bank Kepada Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (4), Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (7);
j.
Berita Acara Tidak Diperoleh Kuasa Penanggung Pajak Kepada Bank Untuk Memberilahukan Saldo Harta Kekayaan Yang Tersimpan Pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (7) dan Pasal 9 ayat (8);
k.
Surat permohonan Penanggung Pajak untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) huruf a;
l.
Surat permintaan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sebagaimana dimaksud PasaI 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (5);
m.
Surat pengantar penyampaian salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (2) dan Pasal 13 ayat (3);
n.
Surat permintaan bantuan untuk menindaklanjuti pemblokiran dengan penyitaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kantor cabang bank pengelola simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
o.
Surat permintaan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3),dan Pasal 17 ayat (4);
p.
Surat permintaan bantuan untuk menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak kepada Kepala Kantor Pelayananl Pajak yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 15 ayat (1);
q.
Surat permohonan untuk menggunakan harta kekayaan yang disita untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1);
r.
Surat permintaan pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3);
s.
Surat permintaan bantuan untuk melakukan pencabutan pemblokiran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2);
t.
Surat Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4);
u.
Surat permintaan bantuan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.