TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 1/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pencabutan sita harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilakukan apabila:
a.
Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); atau
b.
terdapat putusan pengadilan, putusan badan peradilan pajak, atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Dalam hal harta kekayaan yang telah diblokir berada pada kantor cabang bank pengelola simpanan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan:
a.
Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak yang tercantum dalam Daftar Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); atau
b.
terdapat putusan pengadilan, putusan badan peradilan pajak, atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang meminta bantuan mengirimkan permintaan bantuan untuk menerbitkan surat permintaan pencabutan sita kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan.
(3)
Berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan menerbitkan surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak.
(4)
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan dan tembusannya disampaikan kepada bank yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.