⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Rekomendasi pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal:
a.
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:
1)
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
2)
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak termasuk biaya penagihan pajak yang telah dilakukan kegiatan penagihan pajak; dan/atau
c.
Wajib Pajak ditetapkan dalam status
suspend
oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh Wajib Pajak.
(3)
Yang dimaksud kegiatan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu KPP telah melakukan salah satu dari beberapa kegiatan penagihan pajak sebagai berikut:
a.
telah dilakukan sita berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
b.
pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank;
c.
pencegahan;
d.
penyanderaan; atau
e.
pelaksanaan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
(4)
Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
(5)
Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pemblokiran dari Kepala KPP.
(6)
Rekomendasi pemblokiran terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pemblokiran dari Direktur Intelijen Perpajakan.
(7)
Usulan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
(8)
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat menyampaikan rekomendasi pemblokiran kepada Direkiur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.