⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk membuka blokir Akses Kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.
(2)
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan.
(3)
Setelah Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi pembukaan blokir terhadap Wajib Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara:
a.
online
melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.
tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.