Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERKAIT AKSES KEPABEANAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Akses Kepabeanan telah dicabut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wajib Pajak dapat meminta rekomendasi untuk pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan kepada: a. Kepala KPP, dalam hal pencabutan Akses Kepabeanan dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyampaian surat pemberitahuan dan/atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan; dan/atau b. Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal pencabutan Akses Kepabeanan dilakukan sehubungan dengan pencabutan sertifikat elektronik. (2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala KPP: a. memberikan rekomendasi untuk pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencabutan Akses Kepabeanan; atau b. menolak permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Intelijen Perpajakan: a. memberikan rekomendasi untuk pengajuan kembali Registrasi Kepabeanan dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan sehubungan dengan penerbitan faktur pajak tidak sah; atau b. menolak permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemberian rekomendasi atau penolakan permintaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.