Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERKAIT AKSES KEPABEANAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 27/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Akses Kepabeanan Wajib Pajak dicabut dalam hal: a. Wajib Pajak yang dilakukan pemblokiran Akses Kepabeanan berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); atau b. terdapat rekomendasi pencabutan Akses Kepabeanan dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. (2) Rekomendasi pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didahului dengan penyampaian usulan rekomendasi pencabutan Akses Kepabeanan dari: a. Kepala KPP, dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan pemblokiran berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3); atau b. Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal terhadap Wajib Pajak yang diblokir berdasarkan rekomendasi pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) telah dilakukan pencabutan sertifikat elektronik. (3) Usulan rekomendasi pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut. (4) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, setelah melakukan penelitian atas usulan rekomendasi pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menyampaikan rekomendasi pencabutan Akses Kepabeanan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk secara: a. online melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.