TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(2)
Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah atau dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan.
BAB II
PEMBERITAHUAN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.