TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
DJPPER-24/PJ/2020Peraturan Dirjen Pajak · 28 Des 2020 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIHPER-24/PJ/2020Peraturan Unit Eselon I · 28 Des 2020 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Jan 1900 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 21 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: 1. Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”
dibaca dari teks DJP
Lampiran (1)
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.