BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus:
a.
membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
b.
menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
c.
melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan
b.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(3)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:
a.
PPh Pasal 4 ayat (2);
b.
PPh Pasal 15;
c.
PPh Pasal 22;
d.
PPh Pasal 23; dan
e.
PPh Pasal 26.
(4)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(5)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan/atau
b.
membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan.
(6)
Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.