Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus: a. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; b. menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan b. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. (3) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa jenis PPh, yaitu: a. PPh Pasal 4 ayat (2); b. PPh Pasal 15; c. PPh Pasal 22; d. PPh Pasal 23; dan e. PPh Pasal 26. (4) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi. (5) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan/atau b. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tambahan. (6) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.