BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan
b.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri (Formulir BPNR).
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
b.
jenis pemotongan/pemungutan PPh;
1.
NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number; dan
2.
nama;
c.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
d.
kode objek pajak;
e.
dasar pengenaan pajak;
f.
tarif;
g.
PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah;
h.
dokumen yang menjadi dasar pemotongan/ pemungutan PPh;
i.
dokumen yang menjadi dasar pemotongan/ pemungutan PPh;
j.
identitas Pemotong/Pemungut PPh, berupa:
1.
NPWP Pemotong/Pemungut PPh;
2.
nama Pemotong/Pemungut PPh, dan
3.
nama penanda tangan;
k.
tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar ditandatangani; dan
l.
kode verifikasi.
(3)
Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
a.
1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Masa Pajak.
(4)
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.
(5)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai:
a.
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
b.
kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; dan
c.
tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.