Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. Induk SPT Masa PPh Unifikasi (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi); b. Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS); c. Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP); dan d. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir DBP). (2) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Masa Pajak dan Tahun Pajak; b. status Surat Pemberitahuan normal atau pembetulan; c. identitas Pemotong/Pemungut PPh; d. jenis PPh; e. jumlah dasar pengenaan pajak; f. jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau disetor sendiri; g. jumlah total PPh; h. jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan; i. jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan; j. tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh; k. nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan l. tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat. (3) SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D; dan b. diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.