⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal:
a.
Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
b.
terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a.
perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
b.
perseorangan untuk SKP PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.