Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 25/2009

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-25/PJ./2009
Tahun
2009
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut · 10 Okt 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
15 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.148 karakter
  2. Pasal 2 109 karakter
  3. Pasal 3 439 karakter
  4. Pasal 4 2.831 karakter
  5. Pasal 5 952 karakter
  6. Pasal 6 651 karakter
  7. Pasal 7 108 karakter
  8. Pasal 8 405 karakter
  9. Pasal 9 1.352 karakter
  10. Pasal 10 1.094 karakter
  11. Pasal 11 1.093 karakter
  12. Pasal 12 221 karakter
  13. Pasal 13 684 karakter
  14. Pasal 14 335 karakter
  15. Pasal 15 346 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Diubah oleh