⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2)
Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal PBB yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.