Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama: a. 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b; atau b. 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dan huruf c, disertai laporan hasil penelitian Keberatan. (2) Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.