Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Bentuk formulir: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pengajuan secara perseorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pengajuan secara kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan c. Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.