⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk formulir:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pengajuan secara perseorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan pengajuan secara kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
c.
Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.