Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012, tidak berlaku bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.