TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan lain yang mengatur mengenai tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.