Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADAKANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. edukasi perpajakan; b. survei perpajakan; c. dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak ( taxpayer compliance support ); d. apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau e. layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (2) Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan. (4) Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak ( taxpayer compliance support ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan himbauan pelunasan tunggakan pajak. (5) Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.