(1)
Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pengaduan pelayanan perpajakan;
b.
pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau
c.
pengaduan tindak pidana perpajakan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.