Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADAKANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) KLIP DJP melakukan koordinasi dan membuat laporan kinerja secara periodik kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat setiap triwulan dan disampaikan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.