(1)
KLIP DJP melakukan koordinasi dan membuat laporan kinerja secara periodik kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(2)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat setiap triwulan dan disampaikan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.