(1)
Eskalasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan melalui penerusan permintaan informasi dalam layanan pemberian informasi umum perpajakan kepada unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Proses penjaminan kualitas layanan (
quality assurance
) informasi dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dengan:
a.
mendokumentasikan dan/atau merekam:
1)
identitas Masyarakat dan/atauWajib Pajak;
2)
pembicaraan telepon; dan
3)
hasil interaksi melalui sarana lainnya.
b.
mengevaluasi kegiatan layanan; dan/atau
c.
kegiatan lain berkaitan dengan penjaminan kualitas.
(3)
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan KLIP DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan dengan cara, antara lain :
a.
menyampaikan data/informasi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak pengguna layanan KLIP DJP kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penambahan informasi Wajib Pajak untuk kegiatan
update
data, penggalian potensi perpajakan atau kegiatan lainnya; dan
b.
menyampaikan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan KLIP DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.