PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
(1)
Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:
a.
selisih antara biaya pinjaman yang ditangggung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung
penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
b.
selisih antara biaya pinjaman atas utang kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan biaya pinjaman yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6);
c.
biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; dan
d.
biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
(2)
Dalam hal biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.