PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
Contoh penentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal, penghitungan besarnya biaya pinjaman yang dapat dikurangkan, dan penghitungan besarnya biaya pinjaman yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.