PELAKSANAAN PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PELAPORAN UTANG SWASTA LUAR NEGERI
(1)
Nilai modal dalam rangka penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dihitung berdasarkan saldo rata-rata modal pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(2)
Saldo rata-rata modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal rata-rata saldo modal tiap akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo modal tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi modal pada tiap akhir bulan.
(4)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan
b.
pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.